Kehidupan ekonomi masa Demokrasi
Terpimpin. Pada masa Demokrasi Terpimpin keadaan ekonomi dan keuangan
Indonesia mengalami masa suram. Untuk menanggulangi keadaan ekonomi
tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang ekonomi dan
keuangan.
Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, di bawah Kabinet Karya dibentuk
Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959.
Depernas dipimpin oleh Muh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.
Tentang pembentukan Depernas tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958. Tugas Depernas
adalah menyiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional dan
menilai penyelenggaraan pembangunan.
Hasil yang dicapai Depernas dalam waktu satu tahun berhasil menyusun
Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana
Tahapan tahun 1961 - 1969 yang disetujui oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS
No. II/MPRS/1960.
Tugas Bappenas
Pada tahun 1963, Depernas dibanti nama menjadi Badan Perancang
Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Adapun tugas Bappenas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan.
- Menilai kerja mandataris MPRS.
Penurunan nilai uang (Devaluasi)
Tujuan dilakukan devaluasi adalah untuk membendung inflasi yang tetap
tinggi, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, dan
meningkatkan nilai rupiah, sehingga rakyat kecil tidak dirugikan. Untuk
membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1950 pemerintah mengumumkan
penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut :
- Uang kertas pecahan bernilai Rp 500,00 menjadi Rp 50,00.
- Uang kertas pecahan bernilai Rp 1.000,00 menjadi Rp 100,00
- Semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000,00 dibekukan.
Namun, usaha pemerintah tersebut tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi, terutama perbaikan dalam bidang moneter.
Deklarasi Ekonomi (Dekon)
Untuk mengatasi keadaan ekonomi yang semakin suram, maka pada tanggal 28
Maret 1963 dikeluarkan landasan baru bagi perbaikan ekonomi secara
menyeluruh, yaitu deklarasi ekonomi atau disingkat dekon.
Tujuan dibentuk dekon adalah untuk menciptakan ekonomi yang bersifat
nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk
mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
Namun, dalam pelaksanaannya, dekon tidak mempu mengatasi kesulitan
ekonomi dan masalah inflasi, dekon justru mengakibatkan stagnasi bagi
perekonomian Indonesia. Struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem
statisme.
Artinya, masalah perekonomian diatur atau dipegang oleh pemerintah, sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi banyak diabaikan.
Akibatnya, defisit dari tahun ke tahun semakin meningkat menjadi 40 kali
lipat. Defisit yang semakin meningkat tersebut dengan pencetakan uang
baru tanpa perhitungan yang matang, sehingga menambah berat beban
inflasi.
Dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin, pada tanggal 11 Mei 1965,
Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No. 8 Tahun 1965
tentang Bank Tunggal Miliki Negara. Bank tersebut kedudukannya di bawah
urusan menteri bank sentral. Bank-bank pemerintah menjadi unit-unit dari
Bank Negara Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperbarui ekonomi
tersebut ternyata mengalami kegagalan. Adapun faktor penyebabnya adalah
sebagai berikut :
- Penanganan masalah ekonomi tidak rasional.
- Ekonomi lebih bersifat politik dan tidak ada kontrol.
- Pengeluaran negara cukup besar.
- Devisa yang semakin meningkat ditutup dengan pencetakan uang baru yang menyebabkan inflasi semakin membumbung tinggi.
- Struktur ekonomi menjurus ke ekonomi etatisme (semuanya diatur dan dipegang oleh negara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar