Perkembangan Kehidupan Politik Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi adalah bentuk
atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintahan
tesebut. Di Indonesia pada masa pemerintahan Orde Lama pernah
menggunakan model pemerintahan Demokrasi Parlementer. Akan tetapi,
Demokrasi Parlementer ini gagal dalammengatasi permasalahan yang
dihadapi pada masa awala kemerdekaan, maka Orde Lama kemudian beralih ke
Demokrasi Terpimpin. Sistem ini diterapakan pada masa kedua jabatan
Soekarno pada tahun 1959 sampai 1966.
Demokrasi Terpimpin adalah sebuah pemerintahan demokrasi dengan
meningkatkan otokrasi.Dalam system demokrasi ini, seluruh keputusan
berpusat pada pemimpin Negara yaitu Presiden Soekarno.Konsep ini pertama
kali diumumkan oleh Presiden dalam pembukaan Sidang Konstituante pada
tanggal 10 November 1956. Demokrasi Terpimpin memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :[1]
1. Dominasi Presiden. Presiden Soekarno berperan besar dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
2. Terbatasnya peran partai politik.
3. Meluasnya peran militer sebagai unsur politik.
4. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia
Pada Pemilihan Umum 1955 terjadi ketegangan-ketegangan yang membuat
situasi politik Indonesia tidaka menentu. Selain itu, penyebab lainnya
karena kegagalan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam
menyusun konstitusi baru.Menurut pengamatan Soekarno, Demokrasi Liberal
tidak semakin mendorong Inddonesia menjadi masyarakat adil dan
makmur.Oleh sebab itu, Presiden Soekarno kemudian memandang
memberlakukan Demokrasi Terpimpin. Adapun pokok-pokok Demokraasi
Terpimpin yang diungkapkan Presiden Soekarno kepada konstituante tanggal
22 April 1959 antara lain : [2]
1) Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator
2) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan
dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
4) Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sejati dan yang
membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin
Dari pokok pikiran di atas, dapat dilihat bahwa tidak ada yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Namun , dalam prakteknya
pokok-pokok yang disampaikan tidak direalisasikan sebagaimanana
mestinya, sehingga terjadi penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada
Presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai pengontrol
eksekutif.Serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
Dengan diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ternyata UUD 1945
tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.UUD 1945 hanya menjadi
dasar hokum konstitusional.Penyelenggaraan pemerintah hanya menjadi
slogan kosong belaka.Dalam Undang-Undang Dasar telah dijelaskan bahwa
presiden berada dibawah MPR.Namun, MPRS tunduk kepada presiden.Presiden
memutuskan sesuatu yang seuntuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945.
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kabinet Juanda
menyerahkan mandat kepemimpinan kepada Presiden Soekarno melalui
kepemimpinan kepada Presiden Soekarno melalui pemberlakuan kembali
Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.Presiden langsung memimpin
pemerintahan.Bahkan bukan sajasebagai kepala Negara, tetapi juka kepala
pemerintahan yang membentuk kabinet dan menteri-menterinya tanpa terikat
kepada partai politik.
Demokrasi Terpimpin diberlakukan di Indonesia sebagai usaha untuk
mencari jalan keluar kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan
personal yang kuat.Meskipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden
untuk memimpin pemerintahan selama 5 tahun, ketetapan MPRS No.III/1963
mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan adanya
ketetapan MPRS ini, secara otomotis telah membatalkan pembatasan waktu
lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.[3]
Kepemimpinan tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan
yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUD 1945.Misalnya, pada tahun
1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum.Padahal,
dalam penjelasan UUD 1945, secara eksplisit ditentukan bahwa presiden
tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak
diberlakukan Dekrit Presiden 1959, telah terjadi penyimpangan
konstitusi.
Dengan demikian, penyimpangan yang terjadi pada Demokrasi Terpimpin
adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya
absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri p emimpin. Pada saat yang
sama, hilanglah control sosial dakeseimbangan dari legislatif terhadap
eksekutif. Adapun penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi
Terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut :[4]
1) Kedudukan Presiden Berdasarkan UUD 1945
Kedudukan presiden berada di bawah MPR.Namun, kenyataannya nertentangan
dengan UUD 1945.Sebab.MPRS tunduk kepada presiden dan presiden menetukan
sesuatu yang diputuskan oleh MPRS.
2) Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden NO.2 Tahun
1959.Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena pengangkatan
anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi Negara harus melalui pemilihan
umum.Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat
setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik
Indonesia, dan setuju pada manifesto politik.
3) Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 diberlakukan
karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden
selanjutnya menyatakan pembubaran DPR.Sebagai gantinya, presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).Semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden dan peraturan DPR-GR juga ditentukan
presiden.Sehingga, DPR_GR harus mengikuti kehendak serta kebijakan
pemerintah.
4) Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No.3 tahun 1959.Lembaga ini diketuai oleh presiden.
Keanggotaaan DPAS terdiri atas 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil
partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
mengajukan usul pemerintah.Pelaksanaannya, kedudukan DPAS juga berada di
bawah pemerintah/presiden.
5) Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun
1959. Front Nasional merupakan organisasi massa yang bertujuan untuk
menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk
menyukseskan pembangunan.
6) Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk Kabinet Kerja.Sebagai wakil
presiden diangkatlah Ir. Juanda.Hingga tahun 1964, Kabinet Kerja
mengalami tiga kali perombakan.Kabinet ini bertujuan mencukupi kebutuhan
sandang, pangan, dan menciptakan keamanan Negara.
7) Keterlibatan PKI dalam Ajaran NASAKOM
Karena adanya perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan
bernegara yang mengancam persatuan di Indonesia, maka pemerintah
mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis,
Agama, dan Komunis).NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan
dalam masyarakat. Presiden Soekarno yakin bahwa dengan menerima dan
melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.
8) Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) yang terdiri atas empat angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.Masing-masing
angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya
berada di bawah presiden.ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan
kekuatan sosial poltik Indonesia.
Akhir dari pemerintahan Demokrasi terpimpin ini setelah dikeluarkannya
Supersemar (Surat Perintah 11 Maret).Surat ini berisi perintah kepada
Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban
(Pangkopkamtib), untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu
untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.Inilah
penyebab runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966, maka
Indonesia berada di bawah kekuasaan rezim yang baru, yakni rezim Orde
Baru Soeharto
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Demokrasi adalah bentuk
atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintahan
tesebut. Di Indonesia pada masa pemerintahan Orde Lama pernah
menggunakan model pemerintahan Demokrasi Parlementer. Akan tetapi,
Demokrasi Parlementer ini gagal dalammengatasi permasalahan yang
dihadapi pada masa awala kemerdekaan, maka Orde Lama kemudian beralih ke
Demokrasi Terpimpin. Sistem ini diterapakan pada masa kedua jabatan
Soekarno pada tahun 1959 sampai 1966.
Demokrasi Terpimpin adalah sebuah pemerintahan demokrasi dengan
meningkatkan otokrasi.Dalam system demokrasi ini, seluruh keputusan
berpusat pada pemimpin Negara yaitu Presiden Soekarno.Konsep ini pertama
kali diumumkan oleh Presiden dalam pembukaan Sidang Konstituante pada
tanggal 10 November 1956. Demokrasi Terpimpin memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :[1]
1. Dominasi Presiden. Presiden Soekarno berperan besar dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
2. Terbatasnya peran partai politik.
3. Meluasnya peran militer sebagai unsur politik.
4. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia
Pada Pemilihan Umum 1955 terjadi ketegangan-ketegangan yang membuat
situasi politik Indonesia tidaka menentu. Selain itu, penyebab lainnya
karena kegagalan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam
menyusun konstitusi baru.Menurut pengamatan Soekarno, Demokrasi Liberal
tidak semakin mendorong Inddonesia menjadi masyarakat adil dan
makmur.Oleh sebab itu, Presiden Soekarno kemudian memandang
memberlakukan Demokrasi Terpimpin. Adapun pokok-pokok Demokraasi
Terpimpin yang diungkapkan Presiden Soekarno kepada konstituante tanggal
22 April 1959 antara lain : [2]
1) Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator
2) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan
dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
4) Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sejati dan yang
membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin
Dari pokok pikiran di atas, dapat dilihat bahwa tidak ada yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Namun , dalam prakteknya
pokok-pokok yang disampaikan tidak direalisasikan sebagaimanana
mestinya, sehingga terjadi penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada
Presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai pengontrol
eksekutif.Serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
Dengan diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ternyata UUD 1945
tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.UUD 1945 hanya menjadi
dasar hokum konstitusional.Penyelenggaraan pemerintah hanya menjadi
slogan kosong belaka.Dalam Undang-Undang Dasar telah dijelaskan bahwa
presiden berada dibawah MPR.Namun, MPRS tunduk kepada presiden.Presiden
memutuskan sesuatu yang seuntuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945.
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kabinet Juanda
menyerahkan mandat kepemimpinan kepada Presiden Soekarno melalui
kepemimpinan kepada Presiden Soekarno melalui pemberlakuan kembali
Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.Presiden langsung memimpin
pemerintahan.Bahkan bukan sajasebagai kepala Negara, tetapi juka kepala
pemerintahan yang membentuk kabinet dan menteri-menterinya tanpa terikat
kepada partai politik.
Demokrasi Terpimpin diberlakukan di Indonesia sebagai usaha untuk
mencari jalan keluar kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan
personal yang kuat.Meskipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden
untuk memimpin pemerintahan selama 5 tahun, ketetapan MPRS No.III/1963
mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan adanya
ketetapan MPRS ini, secara otomotis telah membatalkan pembatasan waktu
lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.[3]
Kepemimpinan tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan
yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUD 1945.Misalnya, pada tahun
1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum.Padahal,
dalam penjelasan UUD 1945, secara eksplisit ditentukan bahwa presiden
tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak
diberlakukan Dekrit Presiden 1959, telah terjadi penyimpangan
konstitusi.
Dengan demikian, penyimpangan yang terjadi pada Demokrasi Terpimpin
adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya
absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri p emimpin. Pada saat yang
sama, hilanglah control sosial dakeseimbangan dari legislatif terhadap
eksekutif. Adapun penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi
Terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut :[4]
1) Kedudukan Presiden Berdasarkan UUD 1945
Kedudukan presiden berada di bawah MPR.Namun, kenyataannya nertentangan
dengan UUD 1945.Sebab.MPRS tunduk kepada presiden dan presiden menetukan
sesuatu yang diputuskan oleh MPRS.
2) Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden NO.2 Tahun
1959.Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena pengangkatan
anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi Negara harus melalui pemilihan
umum.Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat
setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik
Indonesia, dan setuju pada manifesto politik.
3) Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 diberlakukan
karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden
selanjutnya menyatakan pembubaran DPR.Sebagai gantinya, presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).Semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden dan peraturan DPR-GR juga ditentukan
presiden.Sehingga, DPR_GR harus mengikuti kehendak serta kebijakan
pemerintah.
4) Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No.3 tahun 1959.Lembaga ini diketuai oleh presiden.
Keanggotaaan DPAS terdiri atas 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil
partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
mengajukan usul pemerintah.Pelaksanaannya, kedudukan DPAS juga berada di
bawah pemerintah/presiden.
5) Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun
1959. Front Nasional merupakan organisasi massa yang bertujuan untuk
menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk
menyukseskan pembangunan.
6) Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk Kabinet Kerja.Sebagai wakil
presiden diangkatlah Ir. Juanda.Hingga tahun 1964, Kabinet Kerja
mengalami tiga kali perombakan.Kabinet ini bertujuan mencukupi kebutuhan
sandang, pangan, dan menciptakan keamanan Negara.
7) Keterlibatan PKI dalam Ajaran NASAKOM
Karena adanya perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan
bernegara yang mengancam persatuan di Indonesia, maka pemerintah
mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis,
Agama, dan Komunis).NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan
dalam masyarakat. Presiden Soekarno yakin bahwa dengan menerima dan
melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.
8) Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) yang terdiri atas empat angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.Masing-masing
angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya
berada di bawah presiden.ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan
kekuatan sosial poltik Indonesia.
Akhir dari pemerintahan Demokrasi terpimpin ini setelah dikeluarkannya
Supersemar (Surat Perintah 11 Maret).Surat ini berisi perintah kepada
Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban
(Pangkopkamtib), untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu
untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.Inilah
penyebab runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966, maka
Indonesia berada di bawah kekuasaan rezim yang baru, yakni rezim Orde
Baru Soeharto
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar