Kamis, 20 September 2018

Kondisi Politik Dalam Negeri era Demokrasi Terpimpin

KONDISI POLITIK ERA DEMOKRASI TERPIMPIN



Demokrasi terpimpin (1959-1965) dibentuk setelah dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana sistem demokrasi liberal yang dulunya dianut kemudian dibubarkan dan diganti menjadi demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin di indonesia dimaksudkan oleh Soekarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan sistem demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat. Tentunya ini menjadi sebuah titik balik dan harapan bagi bangsa ini untuk dapat kembali pada situasi yang lebih kondusif.

Kondisi politik menjadi isu utama yang akan dibahas. Sebab dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin bidang politik menjadi ajang para penguasa untuk kemudian melakukan berbagai penyimpangan yang berakibat malah memperburuk situasi kemanan dan kancah politik bangsa ini. Nah, agar lebih jelas, maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai gambaran Kehidupan Politik Pada Masa Demokrasi Terpimpin. Simak selengkapnya.

Kondisi Politik Dalam Negeri

Kondisi politik dalam negeri bisa dilatakan sangat tidak stabil. Sebab pada pelaksanaannya Presiden selaku kepala negara malah bisa dikatakan otoriter. Sebab ada banyak sekali kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden dengan memanfaatkan kekuasaan yang begitu besar dimilikinya, dan pada faktanya lebijakan yang diambil malah bertentangan dengan UUD 1945. Tidak jarang pula kebijakan yang diputuskan memiliki tujuan untuk semakin memeperbesar kekuasaaan presiden. Bebarapa kebijakan berikut akan memberikan gambaran bagaimana kehidupan politik pada masa demokrasi terpimpin sebagaimana  :

  • Adanya Pembentukan DPR
Meskipun carut marut namun, demokrasi liberal yang diterapkan sebelumnya berhasil memberikan dampak positif. Hal tersebut ialah dengan adanya keberhasilan dalam pelaksanaan pemilu pada tahun 1955. Dimana dalam pemilu tersebut bertujuan untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun demokrasi liberal telah runtuh namun DPR hasil dari pemilu 1955 ini harus tetap bekerja hingga DPR hasil UUD 1945 dibentuk. Hal ini berdasarkan pada  Penetapan Presiden No.1 Tahun 1959 yang dikeluarkan pada tanggal 15 juli 1959 menyatakan bahwa sebelum terbentuk DPR menurut UUD 1945, maka DPR hasil pemilu tahun 1955 atas dasar UU No. 7 Tahun 1953 tetap menjalankan tugasnya.
  • Pembentukan MPRS
Isi dekrit preaiden 5 Juli 1959 mengamanatkan adanya pembentukan MPRS. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, lembaga tertinggi negara harus dibentuk adalah MPR. Namun, dikarenakan  belum terselengaranya  Pemilu maka MPRS dibentuk berdasarkan penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Ketua MPRS adalah Chaerul Saleh. Inilah yang kemudian menjadi salah satu bentuk penyimpangan dalam kehidupan politik di masa demokrasi terpimpin. Sebab anggota MPR harus dipilih berdasarkan UUD 1945 bukan berdasarkan keputusan pribadi presiden.

  • Pembentukan DPAS
DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk sensiri oleh Presiden Soekarno. Berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959 dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Yang memiliki tugas memberikan saran kepada presiden atas apa yang akan menjadi keputusannya. Salah satu ide dan keberhasilan serta bentuk pengabdian DPAS terhadap presiden ialah penetapan GBHN yg bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yg berjudul  ” Penemuan Kembali Revolusi Kita ” yang kemudian ditetapkan oleh DPA bukan MPRS.
  • Pembentukan Bappenas
Sebelumnya Pada bulan Agustus 1959, dibentuk Dewan Perencanaan Nasional yang diketuai oleh Muh. Yamin. Pada tahun 1963, Depernas (Dewan Perencanaan Nasional) diganti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappernas) yang dipimpin langsung oleh presiden sendiri. Tentunya ini merupakan bentuk penyimpangan dalam kehidupan perpolitikan bangsa ini. Sebab betapa presiden memegang kekuasaan yang amat besar. Padahal UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden adalah kepala negara yang hanya dapat memiliki satu jabatan dalam pemerintahan. Sedangkan pada demokrasi terpimpin Presiden juga membawahi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
  • Pembentukan Front Nasional
Hampir sama dengan pembentukan badan lainnya, pembentukan Front Nasional memiliki tujuan untuk semakin memperbesar dan menguatkan kekuasaan presiden. Front Nasional dibentuk pada 31 Desember 1959 dimana tugasnya adalah sebagai lembaga negara yang melaksanakan pembangunan semesta indonesia.
  • Pembentukan DPR-GR
Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1959 karena DPR menolak Anggaran Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden. Kemudian, Presiden membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) pada yanggal 24 Juni 1960. Kebijakan ini menjadi salah satu kebijakan yang paling menyimpang dan melanggar undang-undang. Sebab Dewan Perwakilan Rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Sebesar apapun kekuasaan presiden tentu tidak memiliki wewenang untuk membentu anggota dewan. Karena keputusan presiden masih dapat bersifat jeputusan pribadi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar