Kamis, 20 September 2018

SISTEM EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN

SISTEM EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN


Sistem Ekonomi Liberal
Sebagai negara yang baru merdeka, kehidupan ekonomi Indonesia masih sangat terbelakang. Upaya mengadakan pembangunan ekonomi untuk mengubah struktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia berjalan tersendat-sendat.
Terdapat empat faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tersendat-sendat yaitu :
• Situasi keamanan dalam negeri yang tidak menguntungkan dengan adanya gerakan separatisme di berbagai daerah
• Terlalu sering berganti kabinet menyebabkan program-program kabinet yang telah dirancang tidak dapat dilaksanakan.
• Indonesia hanya mengandalkan satu jenis ekspor terutama hasil bumi sehingga apabila permintaan ekspor dari sektor itu berkurang akan memukul perekonomian Indonesia.
• Belum memiliki pengalaman untuk menata ekonomi secara baik, belum memilki tenaga ahli dan dana yang diperlukan belum memadai.
Namun demikian, pemerintah telah mencoba upaya untuk memperbaiki ekonomi melalui langkah-langkah berikut ini :
a. Nasionalisasi De Javasche Bank
Dalam Keterangan Pemerintah tanggal 28 Mei 1951 di depan DPR, dikemukakan rencana Pemerintah mengenai nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Pada tanggal 19 Juni 1951, dibentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank. Tugas panitia tersebut adalah mengajukan usul mengenai nasionalisasi, rencana undang-undang nasionalisasi, serta merencanakan undang-undang yang baru mengenai Bank Sentral. Kemudian pemerintah mengangkat Mr. Syarifuddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bankberdasarkan keputusan Presiden RI No. 123 tanggal 12 Juli 1951. Sebelumnya, pemerintah telah memberhentikan Dr. Houwink (WN Belanda) sebagai Presiden De Javasche Bank berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 122 tanggal 12 Juli 1951.
Pada tanggal 15 Desember 1951, diumumkan UU No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V menjadi Bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi. UU tersebut diperkuat lagi dengan dikeluarkannya UU No. 11 / 1953 dan Lembaran Negara No. 40.

Dengan UU dan Lembaran Negara tersebut dikeluarkan UU Pokok Bank Indonesia yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1953. Dengan dikeluarkan UU Pokok Bank Indonesia itu, semakin kukuhlah Bank Indonesia sebagai bank milik pemerintah RI.

b. Sistem Ekonomi Gerakan Benteng
Sumitro Djojohadikusumo berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi baru sehingga perlu mengubah struktur ekonomi dari sistem kolonial ke dalam sistem ekonomi nasional. Sumitro mencoba memprektikan pemikiran itu pada sektor perdagangan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada para pengusaha pribumi untuk berpartisipasi dalam membangun perekonomian nasional.
Program sistem ekonomi dari gagasan Sumitro ini dituangkan dalam program Kabinet Natsir, ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Program ekonomi Sumitro ini dikenal dengan Program Ekonomi Gerakan Benteng atau lebih populer dengan sebutan Program Benteng. Program Benteng dimulai pada bulan April 1950 dan berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada tahun 1950 – 1953.
Akan tetapi, program tersebut tidak berhasil mencapai tujuan. Ketidak-berhasilan itu disebabkan para pengusaha pribumi terlalu tergantung pada pemerintah. Mereka kurang bisa mandiri untuk mengembangkannya usahanya.
Ketika Mr. Iskaq Tjokroadisuryo menjabat sebagai Menteri Perekonomian di bawah Kabinet Ali, ia melanjutkan upaya-upaya untuk mengangkat peran para pengusaha pribumi. Belajar dari kegagalan sebelumnya, maka pada masa Kabinet Ali I dikeluarkan model baru yang dikenal dengan sebutan Sistem Ali-Baba, yakni kerja sama antar pengusaha pribumi (Ali) dengan pengusaha nonpribumi (Baba). Ide ini pun mengalami kegagalan karena pengusaha nonpribumi lebih berpengalaman dibandingkan pengusaha pribumi.
c. Gunting Syarifuddin
Gunting Syarifuddin dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 1950. Syarifuddin adalah seorang Menteri Keuangan pada saat itu. Disebut Gunting Syarifuddin karena peraturan itu mengharuskan pemotongan semua uang kertas yang bernilai Rp 2,50 ke atas menjadi dua sehingga nilainya tinggal setengah. Melalui kebijakan itu, pemerintah berhasil mengumpulkan pinjaman wajib dari rakyat sebesar Rp 1,6 Milyar. Disamping itu, pemerintah juga mengurangi jumlah uang yang beredar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar